Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Selayar Perkuat Pemahaman Fungsi dan Peran Strategis Pengawasan Pemilu

bawaslu selayar

Ketua Bawaslu Selayar saat memaparkan materi kepada peserta Kebijakan dan Demokrasi  (BIDIKRASI) Tanadoang,

Selayar,- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar memperkuat pemahaman mengenai fungsi dan peran strategis pengawasan Pemilu dalam sistem penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.

Materi dipaparkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar, Nurul Badriyah, di hadapan peserta yang terbingkai dalam Yayasan  Kebijakan dan Demokrasi  (BIDIKRASI) Tanadoang, antaranya Perwakilan Parpol, Organisasi Pemuda, Instansi pemerintah dan masyarakat umum, Kegiatan dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar pada Sabtu, 17/10/2026. 

Dalam pemaparannya, Nurul Badriyah menjelaskan bahwa pengawasan Pemilu tidak hanya bertujuan menemukan pelanggaran, tetapi juga memastikan seluruh proses demokrasi berjalan sesuai ketentuan hukum, berintegritas, dan mendapatkan kepercayaan masyarakat.

Menurutnya, Bawaslu merupakan bagian integral dari sistem penyelenggaraan Pemilu yang memiliki fungsi penting dalam menjaga integritas proses demokrasi. Kehadiran Bawaslu diperlukan untuk memastikan setiap tahapan Pemilu berjalan sesuai aturan, sekaligus membuka ruang koreksi terhadap potensi penyimpangan.

Pengawasan Pemilu, lanjutnya, bukan sekadar aktivitas mencari kesalahan, melainkan mekanisme pengendalian untuk menjaga akuntabilitas, kepastian hukum, dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Perkuat Fungsi dan Sinergi Penyelenggara Pemilu

Materi tersebut juga menguraikan hubungan fungsional antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketiganya memiliki tugas dan kewenangan berbeda, tetapi saling melengkapi dalam mewujudkan Pemilu yang demokratis, berintegritas, dan berkepastian hukum.

KPU menjalankan tahapan teknis penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu melaksanakan fungsi pengawasan sesuai kewenangan hukum, sedangkan DKPP menangani dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

Dalam menjalankan mandatnya, Bawaslu memiliki fungsi pengawasan, pencegahan, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa proses Pemilu sesuai kewenangan, pendidikan kepemiluan, serta penguatan pengawasan partisipatif.

Seluruh fungsi tersebut saling terhubung. Pencegahan dilakukan untuk mengurangi risiko pelanggaran, pengawasan memastikan proses berjalan sesuai aturan, sedangkan penanganan dan penyelesaian menjadi respons ketika terjadi persoalan. Di sisi lain, pendidikan kepemiluan dan partisipasi masyarakat memperluas jangkauan pengawasan.

Tantangan Pengawasan di Wilayah Kepulauan

Dalam konteks Kabupaten Kepulauan Selayar, tantangan geografis menjadi salah satu perhatian penting. Jarak antarpulau, kondisi cuaca, keterbatasan akses, serta kebutuhan koordinasi dapat memengaruhi efektivitas pengawasan di lapangan.

Selain itu, perkembangan teknologi informasi dan media sosial turut menghadirkan tantangan berupa penyebaran disinformasi, informasi yang belum terverifikasi, politik uang, dan polarisasi masyarakat.

Menghadapi kondisi tersebut, pengawasan Pemilu perlu dilaksanakan secara adaptif dengan tetap berpegang pada standar hukum dan prinsip integritas. Pemanfaatan teknologi informasi, penguatan kapasitas sumber daya manusia, koordinasi berjenjang, serta kolaborasi dengan masyarakat menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pengawasan.

Pengawasan Pemilu Merupakan Tanggung Jawab Bersama

Lebih jauh, Bawaslu memiliki peran strategis dalam melindungi hak konstitusional warga negara, memperkuat kepastian hukum, membangun kemitraan demokrasi, serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu.

Pelaksanaan peran tersebut harus berlandaskan nilai-nilai dasar kelembagaan, meliputi integritas, independensi, profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, keadilan, dan kepastian hukum.

Partisipasi masyarakat juga menjadi unsur penting dalam memperkuat pengawasan. Masyarakat tidak hanya berperan sebagai pemilih, tetapi dapat menjadi mitra aktif dalam mengawal proses demokrasi melalui kepedulian, penyampaian informasi yang benar, serta pelaporan dugaan pelanggaran sesuai mekanisme yang berlaku.

“Menjaga kualitas Pemilu bukan hanya tugas Bawaslu, melainkan tanggung jawab bersama,” menjadi pesan kunci dalam materi tersebut.

Pesan Utama Kegiatan :

1. Bawaslu merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan pemilu

2. Pengawasan dilakukan untuk menjaga proses tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip demokrasi

3. Independensi, Integritas, Profesionalitas, Akuntabilitas, Keadilan dan Kepastian hukum merupakan fondasi penting bagi kepercayaan publik

4. Mandat hukum memberikan kewenangan sekaligus batas tanggung jawab

5. Pemilu berintegritas membutuhkan Bawaslu yang kuat dan masyarakat yang aktif

Melalui kegiatan ini, diharapkan peserta BIDIKRASI Tanadoang memiliki pemahaman yang lebih kuat mengenai fungsi dan peran strategis Bawaslu. Pemilu yang berintegritas membutuhkan lembaga pengawas yang kuat, penyelenggara yang profesional, serta masyarakat yang kritis dan aktif berpartisipasi dalam menjaga demokrasi.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Selayar

Editor: Kaka Thoran