Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Selayar Berikan Pembekalan Regulasi Pemilu kepada Peserta Pelatihan Kebijakan dan Demokrasi

Bawaslu Selayar

Herawaty Mufid, S.H.,Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar,  saat memberikan pembekalan materi tentang kepada peserta (BIDIKRASI) Tanadoang.

Selayar – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar, Herawaty Mufid, S.H., memberikan pembekalan materi tentang “Regulasi Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia” dalam kegiatan Pelatihan Kebijakan dan Demokrasi yang diselenggarakan oleh Yayasan Kebijakan dan Demokrasi (BIDIKRASI) Tanadoang.


Tujuannya meningkatkan pemahaman peserta mengenai regulasi, mekanisme, serta penegakan hukum dalam penyelenggaraan pemilu. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar pada Minggu (18/10/2026),


Herawaty Mufid menjelaskan berbagai aspek penting penyelenggaraan pemilu, mulai dari dasar hukum pemilu, jenis-jenis pelanggaran, sengketa proses pemilu, hingga perselisihan hasil pemilu. Peserta juga dibekali pemahaman mengenai mekanisme pelaporan serta tahapan penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bawaslu Selayar


Pembekalan ini menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran demokrasi yang berlandaskan hukum. Pemahaman terhadap regulasi pemilu diharapkan dapat mendorong peserta untuk mengenali potensi pelanggaran, memahami hak dan kewajiban dalam proses demokrasi, serta berperan aktif dalam mengawal penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.


Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar menegaskan pentingnya pendidikan demokrasi dan penguatan pemahaman kepemiluan bagi masyarakat. Kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk lembaga pendidikan demokrasi, diharapkan dapat memperluas partisipasi publik dalam pengawasan pemilu.
Dengan pemahaman regulasi yang baik, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi pemilih, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga demokrasi yang jujur, adil, transparan, dan akuntabel.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Selayar

Editor: Kaka Thoran