Lompat ke isi utama

Berita

Kordiv PPPS Bawaslu Selayar Lakukan Uji Petik di Dua Tempat

bawaslu selayar

Herawty Mufid, S.H Koordinator Divisi Penaganan Pelanggaran dan Penyelesain Sengketa bersama rombongan saat melakukan uji petik

Selayar,- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar, -Koordinator Divisi Penaganan Pelanggaran dan Penyelesain Sengketa Herawaty Mufid, S.H. Datangi 2 (Dua) Desa guna lakukan uji petik yaitu  Desa Parak dan Desa Barugaiya, Kecamatan Bontomanai, Rabu 3/9/2025.


Kunjungan di Desa Parak petugas uji petik diterima langsung oleh Kepala Desa Nur Kamar, S. Kel. Dan Sekretaris Desa Andi Kartika. sama halnya saat mendatangi Desa Barugaiya di terima langsung oleh Kepala Desa Muhammad Yusri, S.Si dan Sekretaris Desa Asmawati, A.Md. 

“Diskusi yang terbangun di Dua Desa tersebut Herawaty menyampaikan bahwa uji petik dilakukan sebagai bagian dari tugas pengawasan Bawaslu untuk memastikan daftar pemilih tetap akurat dan mutakhir dan tetap mengacu pada SE Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025”. Ungkapnya.

Lanjut ia menyampaikan bahwa keterlibatan pemerintah Desa sangat penting dalam mendukung kegiatan uji petik sehingga data kependudukan khususnya Data Pemilih keabsahan dan keakurasiannya mampu dipastikan kebenarannya, dan merupakan sebuah tindakan besar dan nyata dalam menciptakan demokrasi yang berkwalitas. paparnya

Sinergitas antara pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan dalam proses kegiatan uji petik, sehingga hak mendapatkan hak pilih dalam pemilihan semua masyarakat yang memenuhi syarat memilih terjamin hak pilihnya pada pemilihan mendatang.  

 

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Selayar

Editor: Kaka Thoran