Kordiv P3S Bawaslu Selayar, Paparkan Materi Penaganan Pelanggaran pada Peserta P2P 2026
|
Selayar,- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar,- Koordinator devisi penaganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Herawaty Muifid, S.H sampaikan materi terkait proses alur penyampaian laporan dugaan pelanggaran pemilu, di hadapan peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar, bertempat di Tanadoang Coffee Jl. S.Parman Kab. Kep. Selayar. Senin 8/6/2026.
Herawaty Mufid dalam menyampaikan materinya didampingi Ketua Bawaslu Selayar, Nurul Badriyah dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar, Azmin Khaidar. Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa selaku narasumber pada sesi kedua dalam pemaparannya, menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat menjadi faktor utama dalam mendukung efektivitas pengawasan pemilu. Menurutnya, masyarakat memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan berbagai aktivitas dan tahapan kepemiluan.
“Partisipasi masyarakat menjadi pelopor utama dalam pengawasan pemilu. Semakin tinggi kepedulian masyarakat untuk melapor, maka potensi pelanggaran dapat lebih cepat ditindaklanjuti,” paparnya.
Ia juga menjelaskan sejumlah unsur penting dalam pelaporan pelanggaran, mulai dari identitas pelapor, uraian kejadian, waktu dan tempat peristiwa, hingga bukti pendukung yang dapat memperkuat laporan. Menurutnya, pemahaman mengenai teknis pelaporan sangat penting agar laporan yang disampaikan dapat memenuhi syarat formil dan materil.
Selain membahas teknis pelaporan, tentunya para peserta P2P diajak untuk membangun keberanian serta kepedulian dalam mengawal proses demokrasi. Ia menegaskan bahwa pengawasan partisipatif tidak hanya menjadi tugas penyelenggara pemilu, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
Peserta kegiatan tampak aktif mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Peserta juga dibekali simulasi terkait jenis pelanggaran, kewenangan Bawaslu pada proses penyelesaian sengketa dan objek yang disengketakan.
Tentunya pada kegiatan ini Bawaslu Kabupaten Kepulauan selayar tujuannya meningkatkan pemahaman peserta P2P mengenai tata cara pelaporan serta pentingnya keterlibatan publik dalam pengawasan pemilu.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Selayar
Editor: Kaka Thoran