Lompat ke isi utama

Berita

Goes To School : Bawaslu Selayar Paparkan Edukasi Kepemiluan di SMKN 1 Selayar

Bawaslu Selayar

Nur Yasin. Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Hukum (P3SP2H), bawakan kelas kepemiluan di SMKN 1 Selayar

Selayar - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar,-  melaksanakan kegiatan pendidikan Pengawasan Partisipatif Goes to School di SMK Negeri 1 Kepulauan Selayar, Kamis 7/5/2026

Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar menyasar Gen-Z calon pemilih pemula pada sekolah-sekolah tingkat menengah atas. Kali ini Bawaslu Selayar kunjungi SMKN 1 Benteng Selayar. Pihak Sekolah yang di pimpin Salaman Tamin, S.Pd. mempersiapkan kelas 11 pada jam pelajaran ke dua, pukul 08.40 s/d 09.50 Wita, bertempat di Aula dengan menggabungkan 2 kelas dari jurusan Akuntansi Keuangan dan Lembaga.

Kegiatan ini dipandu oleh Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Hukum (P3SP2H), Nur Yasin. 

Dalam penyampaian materi, beliau menjelaskan struktur dasar demokrasi di Indonesia. Negara kita merupakan negara demokrasi yang dipimpin oleh seorang Presiden, dan presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan aturan yang dibentuk oleh Lembaga legislatif seperti DPR RI, DPRD, dan DPD. Sebagai wakil rakyat, lembaga legislatif inilah yang menyusun regulasi untuk dijalankan oleh pemerintah demi kepentingan publik. 

Oleh karena itu kedaulatan sepenuhnya ada di tangan rakyat, yang diwujudkan melalui pemberian hak pilih untuk menentukan pemimpin secara demokratis “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” baik dalam Pemilu (Presiden dan legislatif) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Untuk menjaga integritas pesta demokrasi, Nur Yasin memaparkan peran tiga lembaga utama

KPU bertindak sebagai pelaksana teknis, sementara Bawaslu berperan sebagai pengawas yang memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan Tata cara, Prosedur, dan Mekanisme (TPM) melalui upaya pengawasan, pencegahan, dan penindakan. Jika terdapat indikasi pelanggaran kode etik oleh penyelenggara, maka DKPP hadir sebagai lembaga yang berwenang memprosesnya. Sinergi ini bertujuan untuk mengurangi berbagai potensi pelanggaran

Generasi Z memegang peran strategis sebagai pemilih pemula. Diperlukan sosialisasi pendidikan politik yang gencar agar Gen Z menjadi pemilih cerdas yang berani melawan serta melaporkan praktik golput, hoaks, black campaign, politisasi SARA, hingga politik uang. 

Bawaslu Selayar

Sebagai bentuk pemberdayaan, para pelajar juga dibekali pengetahuan teknis mengenai syarat pelaporan dugaan pelanggaran:

Syarat formal pelaporan : nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu penyampaian tidak melebihi jangka waktu 

Syarat materil: waktu dan tempat kejadian, uraian kejadian, bukti

Adapun jenis jenis dugaan pelanggaran

•              pelanggaran administratif pemilu 

•              pelanggaran tindak pidana pemilu 

•              pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu 

•              pelanggaran undang-undang lainnya

Dengan pengawasan partisipatif dari seluruh elemen, khususnya pemilih pemula, kita dapat memastikan pesta demokrasi berjalan secara jujur, adil, dan bermartabat

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Selayar

Editor: Kaka Thoran