Bawaslu Selayar Hadiri Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Melalui SIPOL di KPU Selayar
|
Selayar,- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar,- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester I Tahun 2026. Kamis (11/6/2026).
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya KPU dalam memastikan partai politik melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan melalui aplikasi SIPOL. Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk kesiapan dalam menghadapi tahapan pemilu mendatang, sekaligus untuk memenuhi persyaratan administrasi kepartaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, sosialisasi diisi dengan pemaparan materi terkait regulasi kepemiluan, penyampaian ketentuan terbaru mengenai pemutakhiran data partai politik, serta penjelasan teknis penggunaan aplikasi SIPOL. Peserta juga diberikan pemahaman terkait mekanisme penginputan, pembaruan, dan validasi data partai politik secara digital.
Ahmad Sultan, menegaskan pentingnya kepatuhan partai politik terhadap ketentuan administrasi. Ia menyampaikan bahwa partai politik wajib memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam struktur kepengurusan. Selain itu, partai politik juga diwajibkan memiliki kantor tetap serta kepengurusan yang jelas dan aktif di seluruh tingkatan, mulai dari pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan.
Lebih lanjut, Ahmad Sultan menjelaskan bahwa pemenuhan persyaratan tersebut harus dibuktikan melalui dokumen resmi berupa surat pernyataan kepengurusan partai politik sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD, khususnya pada Pasal 16 terkait dokumen persyaratan pendaftaran.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh partai politik di Kabupaten Kepulauan Selayar dapat semakin memahami pentingnya pemutakhiran data secara berkelanjutan, serta mampu memenuhi seluruh persyaratan administrasi secara lengkap, tepat waktu, dan akuntabel melalui sistem SIPOL.
Dengan demikian, proses penyelenggaraan pemilu ke depan diharapkan dapat berjalan lebih transparan, tertib, dan berkualitas, sejalan dengan prinsip demokrasi yang berintegritas.
Hadir Anggota Bawaslu Herawaty Mufid, perwakilan partai politik peserta pemilu, Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Ahmad Sultan dan Mansur Sihadji, serta, Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum Nur Yasin, beserta jajaran staf Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Selayar
Editor: Kaka Thoran