Bawaslu Selayar, Gelar Upacara Peringatan Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118
|
Selayar,-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar,- memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 dengan menggelar upacara di halaman kantor. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Bawaslu Selayar, Kepala Sekretariat Bawaslu Selayar, serta seluruh jajaran sekretariat. Selasa (20/05/2026)
Dalam pelaksanaan upacara ini, Ketua Bawaslu Selayar bertindak sebagai pembina upacara dengan membacakan pidato Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
Dalam amanat yang disampaikannya bahwa peringatan Hari Kebangkitan Nasional menjadi momentum untuk merefleksikan kembali lahirnya organisasi Boedi Oetomo pada tahun 1908 sebagai tonggak kesadaran berbangsa. Peristiwa tersebut disebut sebagai “fajar menyingsing” bagi perjuangan bangsa Indonesia, ketika kaum terpelajar mulai membangun kekuatan melalui pemikiran dan organisasi demi mewujudkan kedaulatan bangsa yang bermartabat.
Pidato tersebut juga menegaskan bahwa makna kebangkitan nasional terus berkembang mengikuti tantangan zaman. Jika dahulu perjuangan berfokus pada kedaulatan teritorial, maka saat ini bangsa Indonesia menghadapi tantangan baru berupa kedaulatan informasi dan transformasi digital.
Pada peringatan Harkitnas tahun 2026, pemerintah mengangkat tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”. Tema ini mencerminkan semangat seluruh elemen bangsa dalam menjaga generasi muda sebagai fondasi masa depan Indonesia sekaligus memperkuat kemandirian bangsa.
Melalui pidato tersebut, pemerintah juga menyoroti berbagai program strategis nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang diarahkan untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia, di antaranya Program Makan Bergizi Gratis, pembangunan Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat, hingga penguatan ekonomi desa melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Selain itu, perhatian terhadap perlindungan generasi muda di ruang digital turut menjadi bagian penting dalam amanat tersebut. Dilanjutkannya, Pemerintah juga telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), termasuk pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun demi menciptakan ruang digital yang sehat dan aman.
Melalui momentum Hari Kebangkitan Nasional ke-118 ini, seluruh jajaran Bawaslu Selayar diajak untuk terus diaktualisasikan dalam berbagai sektor, termasuk dalam penguatan demokrasi dan pengawasan pemilu
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Selatar
Editor: Kaka Thoran