Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gelar Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran, Asah Ketajaman Analisis dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu.

Bawaslu Selayar

Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar gelar Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu di ruang rapat Bawaslu Kab. Kepulauan Selayar, Senin 25 Mei 2026.

Rakor Penanganan Pelanggaran dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kab. Kepulauan Selayar, Nurul Badriyah, di hadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kab. Kepulauan Selayar, Herawaty Mufid, SH selaku PIC sekaligus sebagai narasumber tunggal. Selain komisioner Bawaslu Selayar, rakor juga dihadiri oleh para kasubag dan staf sekretariat.

Kegiatan ini, sempat tertunda sebanyak 2 kali. Semula dijadwalkan pada tanggal 20 Mei di alihkan ke tanggal 21 Mei 2026, dan undangan diralat kembali ke tanggal 25 Mei 2026. Hal ini, menyesuaikan agenda Kordiv. P3S Selayar selaku narasumber.

Rakor dibuka secara resmi diakhir sambutan dan arahan ketua. Dalam sambutannya, iya menekankan 3 poin penting kepada peserta rakor, agar terus meningkatkan kapasitas penanganan pelanggaran, ketajaman analisis dalam menangani perkara, serta solitas sekretariat khususnya yang menangani dugaan pelanggaran Pemilu.
Iya juga menambahkan agar dimasa non tahapan, terus meng-update perkembangan regulasi penanganan pelanggaran Pemilu.

Kordiv. P3S Bawaslu Selayar dalam pemaparan materinya, iya menguraikan secara teknis proses dan alur penanganan pelanggaran Pemilu baik yang bersumber dari temuan hasil pengawasan pengawas maupun laporan dari masyarakat berdasarkan Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022.