Bawaslu Selayar Susun Keterangan Tertulis Persiapan Sidang Di Mahkamah Konstitusi
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar, - Pasangan calon nomor urut 2 gugat penetapan hasil perolehan Suara KPU Kab. kepulauan Selayat di mahkamah konstitiai, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar finalkan keterangan tertulis di hotel Millennium Jakarta 30 Desember 2024.
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar persiapkan keterangan tertulis atas adanya permohonan sengketa perselisihan hasil Pemilihan bupati dan wakil bupati oleh pasangan calon nomor urut 2, Ir. Ady Ansar, S. Hut., M. MPun., IPM - H. Suwadi, SE di mahkamah Konstitusi Nomor 191/PAN.MK/e-AP3/12/2024.tanggal 9 Desember 2024.
Keterangan tertulis disusun sejak tanggal 26 Desember 2024 lalu dan di finalkan hari ini melalui proses asistensi secara berjenjang oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, terakhir di asistensi oleh mentor dari Bawaslu RI.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar Nurul Badriyah bersama 2 (Dua) Komisioner Herawaty Mufid, S. H dan Azmin Khaidar, S. Pd serta Tim Penyusun Keterangan Tertulis Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar Ketua Tim Nur Yasin, S. E dan Anggota Nur Asmin, S. H, Awaluddin, S. Pd dan Anwar, S. H.
''Keterangan tertulis ini kami susun berdasarkan hasil pengawasan kami selama tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024, disesuaikan dengan dalil-dalil yang di mohonkan terhadap pemohon pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 di Mahkamah Konstitusi". papar Nurul Badriyah.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Selayar
Editor : Kaka Thoran