Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Selayar Awasi Verfak dan Klarifikasi Terhadap Calon PAW Dapil 4 Selayar.

Anwar Thoran

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar mengawasi pelaksanaan Verifikasi Faktual dan Klarifikasi Terhadap Calon PAW Dapil 4 Kabupaten Selayar.

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar melaksanakan pengawasan terhadap proses verifikasi faktual (verfak) dan klarifikasi pemenuhan persyaratan calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar Periode 2024–2029 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Daerah Pemilihan Selayar 4.

Kehadiran Bawaslu merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan guna memastikan seluruh tahapan Penggantian Antarwaktu (PAW) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Verifikasi faktual dan klarifikasi terhadap calon Pengganti Antarwaktu (PAW), atas nama Tamrin S, yang merupakan pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan). Klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi Syarat Calon bagi Calon Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar Periode 2024–2029, Bertempat di Kantor KPU Selayar, Minggu 28/6/2026 pukul 14.26 WITA.

Proses klarifikasi dilakukan melalui wawancara langsung kepada calon PAW mengenai pemenuhan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. 

Materi klarifikasi meliputi status sebagai calon anggota DPRD pada Pemilu Tahun 2024, domisili sesuai KTP Elektronik, riwayat pendidikan, kesehatan jasmani dan rohani, status sebagai pemilih, keanggotaan partai politik, riwayat pidana, status rangkap jabatan, hingga status hak pilih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam proses klarifikasi tersebut, KPU Selayar juga melakukan pencermatan terhadap kelengkapan dokumen administrasi calon. Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik calon PAW atas nama Tamrin S. KPU menyampaikan bahwa proses penerbitan LHKPN tidak dapat diperoleh secara instan sehingga diperlukan dukungan dan koordinasi dari pimpinan partai politik agar proses pelaporan dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan. Selain itu, KPU juga meminta agar dilakukan pencermatan dan pelengkapan terhadap dokumen administrasi yang masih memerlukan penyempurnaan sebelum tahapan berikutnya dilaksanakan. ungkap Andi Dewantara. 

Selama kegiatan berlangsung, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan pengawasan secara langsung terhadap seluruh proses verifikasi faktual dan klarifikasi yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Selayar. Pengawasan tersebut bertujuan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan prinsip kepastian hukum, profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, independensi, dan integritas, serta dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Secara terpisah Ketua Bawaslu Selayar menyatakan, Melalui pelaksanaan pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar memastikan bahwa proses Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar dilaksanakan secara prosedural, objektif, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan serta menjaga kualitas penyelenggaraan demokrasi di Kabupaten Kepulauan Selayar. bebernya.

Bawaslu Selayar berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pencegahan, pengawasan, dan penindakan sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, sehingga setiap tahapan penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan, termasuk proses Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD, dapat berlangsung secara jujur, adil, demokratis, transparan, dan berintegritas.

Hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar, Nurul Badriyah, Ketua KPU Selayar, Andi Dewantara,  Anggota Bawaslu Selayar, Azmin Khaidar, Anggota KPU Selayar Ahmad Sultan bersama Iskandar dan jajaran staf Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar. 

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Selayar

Editor: Kaka Thoran