Upaya Pencegahan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Selayar Berikan Imbauan Untuk Paslon Bupati dan Wakilnya
|
Selayar,-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar,- Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar layangkan Imbauan ke Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar Memasuki Tahapan Kampanye Pemilihan Serentak 2024, melalui Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas telah, Rabu, 25/09/2024.
Azmin Khaidar, Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar menjelaskan bahwa imbauan terkait pelaksanaan kampanye pemilihan serentak adalah upaya dari Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar untuk melakukan pencegahan pelanggaran pemilihan 2024.
“Surat Imbauan terkait kampanye ini kami kirimkan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar guna melakukan pencegahan pelanggaran sengketa proses, Administrasi dan Pidana Pemilihan Serentak Tahun 2024 khususnya pada pelaksanaan Kampanye,” ujarnya.
“Selain itu Pak Kordiv juga mengatakan bahwa imbauan Bawaslu menekankan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar beserta tim kampanyenya agar melaksanakan kampanye sesuai dengan tahapan kampanye dan peraturan yang telah ditetapkan. melaksanakan semua Tahapan Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota,” jelasnya.
Lebih lanjut menambahkan bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar harus mendaftarkan tim kampanyenya kepada KPU dan ditembuskan kepada Bawaslu, serta dalam kegiatan kampanye sebelum pelaksanaan, tim Kampanye harus memberitahukan kegiatan tersebut secara tertulis kepada pihak kepolisian, dan juga wajib mematuhi serta melaksanakan seluruh tahapan Kampanye sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Selayar
Editor: Kaka Thoran