Menhadirkan 11 Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Selayar Laksanakan Rakernis DPTb dan DPK
|
Selayar, -Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar gelar rakernis penyusunan laporan hasil pencegahan pengawasan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Warkop Tanadoang Coffee Jl. S. Parman Kamis/7/11/2024.
"Azmin Khaidar diawal kesempatannya membeberkan Pemilih DPTb adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT namun karena suatu alasan atau sebab tidak dapat memilih ditempatnya terdaftar sebagai pemilih. DPTb terjadi, salah satunya disebabkan antara lain karena bencana alam, pindah domisili, tugas kerja dan belajar, pasien rawat inap dan pendampinnnya, tahanan di rumah tahan. Sementara DPK, adalah pemilih yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak terdaftar dalam daftar pemilih“.
"Pihaknya fokus melakukan pengawasan pendataan pemilih yang tidak terakomodasi dalam DPTb dan DPK seperti warga yang tidak mengantongi identitas e_KTP, atau dokumen pendukung lainnya, kami juga membuka posko aduan di Bawaslu Kab. Kep. Selayar guna memfasilitasi aduan warga yang tidak bisa menyalurkan suaranya padahal warga tersebut bersyarat sebagai pemilih". jelas Kordiv PIC Data Pemilih.
“lebih lanjut menyampaikan, Bahwa kami terus mengawal dan mengawasi penyusunan data pemilih yang masuk dalam DPTb dan DPK tentunya kami melakukan koordinasi dengan KPU, PPK, dan PPS untuk memastikan penyusunan DPTb dan DPK sudah sesuai dengan aturan yang berlaku". Jelasnya.
"Hal senada yang disampaikan oleh Ahmad Sultan pengampuh divisi data dan informasi KPU Kab. Kep. Selayar pihaknya mempertegas bahwa warga juga harus memperhatikan batas waktu pengurusan DPTb dan DPK, terkhusus DPK pengurusannya paling lambat H-7 (20 November 2024) dengan kategori Bertugas di tempat lain, Menjalani Rawat Inap, Tertimpa Bencana dan Menjadi Tahanan Lapas".ungkapnya.
Kegiatan ini menghadirkan Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Kepulauan Selayar.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Selayar
Editor: Kaka Thoran