Konsolidasi Demokrasi Bersama Pegiat Pemilu : Bawaslu Selayar GasPol Kegiatan Pengawasan Partisipatif
|
Selayar,- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar,- menggelar Diskusi Konsolidasi Demokrasi bersama pegiat pemilu dan demokrasi, diberitakan sebelumnya bahwa Surat Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 menahtur tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan.
Lagi-lagi Bawaslu Kab. Kep. Selayar menhadirkan Ex Anggota Bawaslu Kab. Kep. Selayar Periode 2018-2023 yang saat ini menjadi penggiat pemilu di Bumi Tanadoang, hadir bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Kep. Selayar, Nurul Badriyah dan Azmin Khaidar, Diskusi berlangsung di Kantor Bawaslu Kab. Kep. selayar. Selasa 27/1/2-26.
Forum ini membahas penguatan pengawasan partisipatif, khususnya dalam pencegahan praktik politik uang dan isu SARA melalui kerja sama lintas sektor. Bawaslu mendorong penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan sekolah, kampus, instansi pemerintah, dan organisasi keagamaan sebagai bagian dari strategi pendidikan politik bagi pemilih pemula dan masyarakat luas.
Selain itu, dibahas pula berbagai metode pengawasan tanpa anggaran, seperti pelibatan pemerhati pemilu, eks pengawas, pemasangan spanduk edukatif, serta optimalisasi media sosial. Diskusi juga menyoroti tantangan pengawasan politik uang, termasuk keterbatasan pembuktian dan perlunya penguatan koordinasi Sentra Gakkumdu.
Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan pakta integritas sebagai komitmen bersama dalam menjaga integritas dan kualitas demokrasi di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Selayar
Editor: Kaka Thoran