Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Selayar Ikut Andil Rencana Perubahan Perbawaslu Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu.

Bawaslu Selayar

Ketua dan Anggota Bawaslu Selayar masing-masing paparkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 

Selayar,- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar,- Bawaslu Kabupaten Kabupaten Kepulauan Selayar menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) No. 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu.

Kegiatan ini di pandu oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar di ikuti oleh seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu Selayar dan digelar di Media Centre Bawaslu Selayar. Rabu 20/8/2025.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar, Nurul Badriyah menuturkan bahwa alasan kita semua berkumpul disini ialah penyusunan DIM yang merupakan  tindaklanjut dari surat Bawaslu RI Nomor B-369/HK.01/K1/08.2025. Surat tersebut berisi Permintaan Penyusunan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) terhadap Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum. 

" Ia berharap agar semua ikut andil dalam penyusunan DIM, DIM ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan yang sementara digodok oleh Bawaslu RI. Kita semua Badan pengawas berdasarkan tingkatkannya diperintahkan menyusn DIM, tegasnya. 

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu RI untuk menampung kendala yang ada di jajaran kebawah guna memperkuat kelembagaan pengawasan pemilu, sehingga dalam pengawasan setiap tahapan pelaksanaan Pemilu dapat berjalan lancar dan tercipta demokrasi yang bermartabat.

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Selayar

Editor : Kaka Thoran