Lompat ke isi utama

Berita

Wujudkan Tata Kelola Aset Yang Tertib Administrasi, Bawaslu Selayar Temui Kapala Badan Pertanahan Selayar.

Bawaslu Selayar

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar, Nurul Badriyah, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar, H. Rosdan Chaeran Ahmad, beserta jajaran staf, dan diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar, Zaki Zukhruf, S.P., M.M.

Selayar.-  Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar sambangi Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai upaya memperkuat sinergitas dan koordinasi dalam penyelesaian administrasi aset hibah tanah Bawaslu. 

Hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar, Nurul Badriyah, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar, H. Rosdan Chaeran Ahmad, beserta jajaran staf, dan diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar, Zaki Zukhruf, S.P., M.M.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar, Nurul Badriyah, menegaskan bahwa proses pengurusan aset hibah tersebut merupakan bentuk komitmen Bawaslu dalam mewujudkan tata kelola aset yang tertib administrasi dan memiliki kepastian hukum.

"Kami mengurus seluruh proses hibah agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas pengawasan Pemilu dan Pemilihan yang akan datang," ujar Nurul Badriyah.

Senada disampaikan oleh Zaki Zukhruf, S.P., M.M. bahwa seluruh persyaratan administrasi harus dipenuhi secara lengkap sebelum proses sertifikasi dan pelepasan hak dilaksanakan. Hal tersebut penting untuk menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari, mengingat sebelumnya pernah terdapat kasus serupa pada aset hibah instansi vertikal yang belum memenuhi kelengkapan administrasi.

Beliau juga menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, Bawaslu sebagai penerima hibah perlu mengurus proses pelepasan hak, pembuatan Akta Pelepasan Hak (APH), penyesuaian dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), serta dilakukan pengukuran ulang terhadap objek tanah. Pengukuran kembali diperlukan karena kondisi fisik di lapangan dapat berbeda dengan data hasil pengukuran sebelumnya seiring perkembangan teknologi pengukuran pertanahan. lanjutnya

“ akan dilakukan pemeriksaan lapangan dan pengukuran, akan dilaksanakan proses pengumuman selama kurang lebih 30 (tiga puluh) hari untuk memberikan kesempatan apabila terdapat keberatan atau sanggahan dari pihak lain. Seluruh tahapan tersebut merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) yang wajib dipenuhi guna menjamin kepastian hukum atas aset negara ”.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar, H. Rosdan Chaeran Ahmad, menyampaikan bahwa sertifikat tanah saat ini masih atas nama Pemerintah Daerah dan akan segera ditindaklanjuti setelah seluruh persyaratan administrasi yang disampaikan oleh Kantor Pertanahan dipenuhi secara lengkap.

Menutup pertemuan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar, Zaki Zukhruf, S.P., M.M., menyampaikan komitmennya untuk memberikan dukungan penuh terhadap percepatan penyelesaian administrasi aset hibah Bawaslu.

Semakin cepat dokumen persyaratan dari Bawaslu dilengkapi, maka proses di Kantor Pertanahan juga akan semakin cepat. Kami siap membantu Bawaslu, Pemerintah Daerah, maupun instansi vertikal lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui pertemuan ini, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar berharap koordinasi dan sinergi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar semakin kuat sehingga proses penyelesaian aset hibah dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan kepastian hukum atas aset negara, serta mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan Bawaslu secara berkelanjutan.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Selayar

Editor: Kaka Thoran