Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Selayar Hadir di FGD KPU, Bahas Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi untuk Pemilu 2029

Bawaslu Selayar

Ketua Bawaslu Selayar, Nurul Badriyah saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar

Selayar, - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar, menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar. Kegiatan ini digelar sebagai tindak lanjut surat edaran KPU RI Nomor 1109/PL.01-SD/06/2025 tertanggal 26 Juni 2025, guna menyusun evaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 sekaligus menyusun kajian teknis untuk penyelenggaraan pemilu ke depannya. bertempat di Aula Rumah Pintar Pemilu KPU Kabupaten Kepulauan Selayar. Selasa, 12 Mei 2026


FGD yang bertema “Penataan Rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi pada Pemilihan Umum Tahun 2029. Kehadiran Ketua Bawaslu Selayar, Nurul Badriyah menjadi wujud sinergi antarlembaga penyelenggara pemilu dalam memastikan setiap tahapan perencanaan pemilu berjalan akuntabel dan transparan. 

Bawaslu Selayar


Ketua KPU Selayar, Andi Dewantara menyampaikan bahwa kegiatan (FGD) membahas penataan daerah pemilihan (Dapil) merupakan agenda rutin tahunan, bertujuan membiasakan publik membahas isu ini sejak jauh hari agar tidak canggung atau kaku ketika tiba masa penyusunan akhir, sekaligus mengumpulkan banyak referensi untuk dibahas secara matang. Ia menyebut forum ini sebagai “memanaskan mesin dapil”, mengingat pengalaman di daerah lain seperti Palu, di mana pembahasan mendadak justru memicu keterkejutan masyarakat—apalagi jika dibahas mendekati hari pemilihan, yang berpotensi melahirkan keputusan tergesa-gesa. Sambutnya. 

Menurutnya, FGD hari ini menjadi langkah awal rangkaian proses tersebut. Ia mengucapkan terima kasih atas kehadiran peserta dan mengharapkan masukan, tanggapan, serta saran konstruktif guna menyempurnakan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi yang adil dan berkualitas untuk Pemilu Umum Tahun 2029.


Bawaslu hadir dalam forum ini bukan hanya sebagai pengawas, melainkan sebagai mitra kritis yang memberikan masukan agar hasil penataan dapil ini kuat secara hukum, wajar secara demografis, dan meminimalkan potensi perselisihan hukum di kemudian hari. Pengawasan harus dimulai dari tahap perencanaan agar pencegahan pelanggaran berjalan maksimal,” ujarnya. 


Selama diskusi, Ketua Bawaslu kabupaten Kepulauan Selayar juga memberikan tanggapan dalam acara (FGD) mengenai penataan daerah pemilihan (Dapil)
​Evaluasi Perubahan Konfigurasi Dapil


menyoroti sejarah perubahan konfigurasi Dapil di Kepulauan Selayar yang sebelumnya telah dipaparkan oleh pihak KPU:
​Tahun 2014 ke 2019: Terjadi perubahan signifikan dari 3 Dapil menjadi 5 Dapil. Meskipun jumlah Dapil bertambah, jumlah alokasi kursi tetap bertahan di angka 25 kursi karena disesuaikan dengan rata-rata pertumbuhan penduduk.
​Tahun 2019 ke 2024: Tidak ada perubahan jumlah kursi, namun terdapat pergeseran di Dapil Selayar 1 yang semula 5 kursi berkurang menjadi 4 kursi, sementara kursi di wilayah pulau bertambah dari 5 menjadi 6 kursi.


​Prinsip Penataan Dapil:
​Bawaslu menekankan bahwa perubahan jumlah kursi bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan konsekuensi dari:
​1. Dinamika perubahan data kependudukan.
​2. Upaya menjaga proporsionalitas representasi antar wilayah.
​3. Kepatuhan terhadap prinsip-prinsip penataan Dapil yang ditetapkan oleh KPU.


​Perspektif Pengawasan:
​Dari sisi pengawasan, Bawaslu menyatakan dukungannya terhadap penataan Dapil yang memudahkan proses pengawasan, khususnya saat masa kampanye. Jarak antar wilayah dalam satu Dapil yang terlalu jauh diakui menjadi tantangan tersendiri bagi pengawas maupun bagi calon legislatif dalam mendekatkan diri dengan konstituennya.


​Harapan untuk Pemilu 2029: 
Bawaslu menegaskan bahwa mereka tidak dalam posisi memberikan pernyataan mutlak untuk mempertahankan atau mengubah formasi yang ada, melainkan tetap mengacu pada dinamika data pemilih di masa mendatang. Masukan dari para peserta FGD akan menjadi bahan analisa penting bagi KPU dalam merancang penataan Dapil untuk Pemilu 2029.


Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, pimpinan partai politik peserta pemilu, unsur pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta perwakilan media. Diskusi berjalan konstruktif, melahirkan berbagai rekomendasi teknis yang nantinya akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan akhir penataan daerah pemilihan.


Ketua Bawaslu berharap hasil FGD ini dapat menjadi dasar penyusunan aturan turunan yang berkualitas, sehingga pelaksanaan Pemilu 2029 nanti dapat berjalan dengan prinsip LUBER dan JURDIL. “Dengan keterlibatan semua pihak sejak awal, kita wujudkan pemilu yang makin bersih, makin adil, dan makin dipercaya rakyat,” pungkasnya.


Melalui partisipasi aktif ini, Bawaslu Kepulauan Selayar menegaskan komitmennya sebagai lembaga pengawas yang proaktif, hadir sejak tahap perencanaan, serta menjaga setiap proses demokrasi berjalan sesuai amanah undang-undang demi kepentingan rakyat