Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Selayar Konsolidasi Demokrasi Bersama BKPSDM

bawaslu selayar

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar , Anggota Bawaslu, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar , beserta jajaran staf Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar. Kepala BKPSDM Kabupaten Kepulauan Selayar serta Sekretaris BKPSDM Kabupaten Kepulauan Selayar 

Selayar,- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar,  melaksanakan kegiatan konsolidasi demokrasi bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Selayar. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergitas antar kelembagaan dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang berkualitas serta meningkatkan integritas demokrasi di daerah. berlangsung di Ruang Kerja BKPSDM Kabupaten Kepulauan Selayar, Kamis 9/4/2026

Hadir bersama Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar Nurul Badriyah, Anggota Bawaslu Herawaty Mufid, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar H. Rosdan Chaeran Ahmad, beserta jajaran staf Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar. Kepala BKPSDM Kabupaten Kepulauan Selayar Andi Triyanti Musdalifah, SE., MM., serta Sekretaris BKPSDM Kabupaten Kepulauan Selayar Aleksander, ST.,MM.

Dalam diskusi yang berlangsung, sejumlah isu strategis dibahas, khususnya terkait pengawasan terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Bawaslu menyoroti mekanisme penanganan pelanggaran ASN yang selama ini direkomendasikan melalui sistem pengawasan (wasdam), termasuk koordinasi dengan instansi terkait seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

bawasluselayar

Selain itu, dibahas pula kebijakan terkait pengelolaan ASN, di mana kewenangan pembinaan ASN terbagi antara BKN dan KemenPAN-RB. Dalam forum tersebut juga disampaikan bahwa tahapan Pemilu tahun 2027 telah mulai dipersiapkan, sehingga diperlukan penguatan koordinasi sejak dini antar lembaga.

BKPSDM juga menjelaskan perkembangan kebijakan terbaru, di antaranya terkait penghapusan tenaga honorer seiring dengan kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Sekretaris BKPSDM Kabupaten Kepulauan Selayar, Aleksander, ST., MM, menyampaikan bahwa kurang lebih 4.000 PPPK paruh waktu telah diangkat dan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Selain itu, ditegaskan bahwa tidak akan ada lagi pengangkatan tenaga honorer baru, dengan jumlah ASN yang telah dikunci sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku hingga tahun 2027.

Lebih lanjut, turut disinggung kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait wacana peningkatan gaji ASN sebesar 30 persen atau opsi penarikan penggajian ke pemerintah pusat sebagai bagian dari penataan sistem kepegawaian nasional.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar berharap terbangun komitmen bersama dalam menjaga netralitas ASN serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel, guna mendukung terselenggaranya pemilu yang demokratis, jujur, dan adil.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Selayar

Editor: Kaka Thoran