Bawaslu Kepulauan Selayar Konsolidasi Demokrasi Bersama Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
|
Selayar,- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar- melaksanakan kegiatan konsolidasi demokrasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Selayar. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergitas antar lembaga dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang berkualitas serta meningkatkan integritas demokrasi di daerah. Selasa 21 /4/2026.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar, Nurul Badriyah, bersama Anggota Bawaslu Herawaty Mufid dan Azmin Khaidar. Turut hadir Kepala Subbagian Pengawasan Pemilu dan Humas Rahmawati Nurdin beserta jajaran staf Bawaslu. Dari pihak Disdukcapil Kabupaten Kepulauan Selayar, hadir Muhammad Yusran K, S.E., selaku Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK).
Dalam diskusi yang berlangsung, disampaikan bahwa secara regulasi, Disdukcapil hanya memiliki kewenangan dalam menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Setelah penyerahan DP4, proses pemutakhiran data pemilih sepenuhnya menjadi kewenangan KPU. Disdukcapil tidak terlibat langsung dalam proses tersebut, melainkan hanya berperan membantu apabila terdapat data yang perlu dikoreksi, seperti kesalahan identitas atau perubahan status penduduk.
Data kependudukan bersifat dinamis dan terus mengalami perubahan setiap hari, misalnya adanya penduduk yang meninggal dunia, pindah domisili, atau perubahan elemen data lainnya. Oleh karena itu, pembaruan data pemilih menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga akurasi daftar pemilih. Disdukcapil juga menegaskan bahwa pengelolaan database kependudukan berada di tingkat pusat, sehingga daerah hanya bertugas melakukan pelayanan dan pembaruan data sesuai kewenangannya.
Dalam pelaksanaan di lapangan, peran petugas lapangan sangat penting karena merekalah yang berhadapan langsung dengan kondisi riil masyarakat. Secara legal, kewenangan pemutakhiran data pemilih berada pada KPU, sementara Bawaslu memiliki peran pengawasan terhadap proses tersebut. Namun demikian, Bawaslu menghadapi kendala berupa keterbatasan data pembanding (rujukan) sehingga menyulitkan dalam melakukan pengawasan secara maksimal.
Disdukcapil juga menjelaskan bahwa fokus utama mereka adalah pada pelayanan administrasi kependudukan, termasuk perekaman KTP elektronik yang telah berjalan sejak tahun 2016. Untuk pemilih pemula, Disdukcapil tetap melakukan perekaman setiap hari, namun tidak secara khusus berorientasi pada kebutuhan pemilu. Masyarakat diharapkan proaktif dalam mengurus administrasi kependudukan melalui gerakan Keluarga Sadar Administrasi Kependudukan (KISAK).
Selain itu, Disdukcapil menyampaikan bahwa saat ini tidak lagi memiliki perpanjangan tangan hingga ke tingkat desa atau pulau-pulau seperti sebelumnya, sehingga masyarakat yang berada di wilayah kepulauan tetap harus datang ke kantor Disdukcapil untuk mendapatkan pelayanan. Di tingkat provinsi, koordinasi dilakukan antara PKK Provinsi dan Disdukcapil Provinsi untuk mendukung kelancaran administrasi kependudukan.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu juga melakukan pengecekan data ganda melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Data ganda sendiri merujuk pada kondisi di mana terdapat kesamaan elemen data, seperti nama, tanggal lahir, atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang berpotensi menimbulkan duplikasi dalam daftar pemilih.
Sebagai contoh hasil koordinasi, ditemukan beberapa permasalahan data, antara lain NIK 7301*** atas nama Irmawati yang tidak ditemukan dalam sistem, serta perbedaan penulisan nama antara “Nurmalina” dengan data Disdukcapil yang tercatat sebagai “Nur Malina”. Hal ini menunjukkan pentingnya validasi dan sinkronisasi data antar lembaga.
Dalam diskusi juga muncul pandangan bahwa idealnya pemilih adalah mereka yang telah memiliki KTP elektronik. Namun demikian, kebijakan tersebut berpotensi menghilangkan hak pilih bagi warga yang belum memiliki KTP, sehingga perlu menjadi perhatian bersama agar tetap menjamin hak konstitusional warga negara.
Sebagai tindak lanjut, disarankan adanya kerja sama formal melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar dan Disdukcapil Kabupaten Kepulauan Selayar, guna memberikan akses data yang lebih optimal dalam mendukung pengawasan pemutakhiran data pemilih.
Melalui kegiatan konsolidasi ini, diharapkan terbangun koordinasi yang lebih efektif antara Bawaslu dan Disdukcapil dalam mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas demokrasi di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Penulis dan Foto:Humas Bawaslu Selayar
Editor: Kaka Thoran