Lompat ke isi utama

Berita

Terdakwa pelanggaran pidana pemilu divonis satu bulan

#SahabatBawaslu- Kasus Tindak Pidana Pemilihan Umum (Pemilu) yang melibatkan Abd. Rahman Kepala Desa Bontosaile Kecamatan Pasimasunggu Kabupaten Kepulauan Selayar telah memasuki Tahap akhir. Sidang Pembacaan Putusan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Selayar pada Kamis (28/3/2019) kemarin.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Royke Harold Inkiriwang, S.H. dan Ujang Irfan Hadian, S.H. serta Muhammad Asnawi Said, S.H. selaku Hakim Anggota dengan Amar Putusan Nomor : 20/Pid.Sus/2019/PN.Slr menyatakan bahwa Saudara Abd. Rahman  terbukti  secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan Sengaja Membuat Keputusan dan/atau Melakukan Tindakan Yang Menguntungkan Atau Merugikan Salah Satu Peserta Pemilu Dalam Masa Kampanye".

Hakim Pengadilan Negeri Selayar menjatuhkan vonis kepada Saudara Abd. Rahman dengan Pidana Penjara 1(satu) bulan dan denda sebesar 2,5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Hakim Ketua juga menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) bulan berakhir.

Putusan Hakim tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). sebelumnya dalam Sidang Tuntutan, JPU menuntut 2 (dua) bulan penjara dan denda sebesar 5 juta rupiah.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, rapat pembahasan keempat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kepulauan Selayar memutuskan untuk mengajukan banding.