Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Selayar Awasi Percetakan Surat Suara Pilkada Selayar Tahun 2024

Bawaslu Selayar

Nurul Badriyah Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar bersama Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar memeriksa secara detail proses ctak Surat Suara Pilkada Selayar Tahun 2024

Gresik, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar,-Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar lakukan Pengawasan langsung terhadap proses pencetakan surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar 2024. Pengawasan ini berlangsung di PT. Temprina Media Grafika, Gresik, Jawa Timur, dari 7 hingga 9 Oktober 2024.

"Nurul Badriyah, Ketua Bawaslu Selayar, menjelaskan bahwa pengawasan ini bertujuan memastikan pencetakan surat suara berjalan sesuai prosedur, ada beberapa point penting dalam pengadaan logistik ini yang harus dipastikan seperti tepat prosedur , kemudian tepat waktu, tepat jenis , tepat jumlah, dan tepat mutu(Sesuai standar Spesifikasi) ".

"Total Surat Suara dicetak sebanyak 106.256 lembar Surat Suara sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 532 tahun 2024 tentang jumlah suara yang akan  dicetak untuk pemilihan Bupati Wakil Bupati Kab. Kep. Selayar sebanyak jumlah DPT 101.568 Surat Suara, ditambah 2,5 % dr jumlah dpt disetiap TPS sebanyak 2.688 Surat suara dan ditambah Surat suara PSU yang bertanda khusus sebanyak 2000 lembar. ia menambahkan Surat suara akan tiba di Pelabuhan Makassar pada Tanggal 12 /10 /2024. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh pihak percetakan". 

"Lanjut (ia) menegaskan bahwa dalam rangka pencegahan pihaknya akan selalu intens melakukan koordinasi bersama jajaran KPU Kab. Kep. Selayar. Hal itu guna memastikan  terjaminnya keamanan surat suara dari kerusakan pada saat pengadaan dan pendistribusian".

Sebagai informasi tambahan dan mengutip Undang – Undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 190A 

Penyelenggara Pemilihan, atau perusahaan yang dengan  sengaja melakukan perbuatan melawan hukum  merubah jumlah surat suara yang dicetak sama dengan  jumlah Pemilih tetap ditambah dengan 2,5% (dua  setengah persen) dari jumlah Pemilih tetap sebagai  cadangan, yang ditetapkan dengan Keputusan KPU  Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dipidana dengan  pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam)  bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan  denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta  rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh  milyar lima ratus juta rupiah).

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Selayar

Editor: Kaka Thoran